Cara Menggunakan Bpjs Ketenagakerjaan Untuk Membeli Rumah
sumber: usahaproperti dot com |
BPJS Ketenagakerjaan merupakan sebuah lembaga negara yang mengurusi atau memberikan jaminan sosial bagi pesertanya. menjamin kehidupan sosil ekonomi tidak hanya kesehatan, resiko kematian kerja, jaminan hari tua, termasuk menjamin bagaimana mendapatkan perumahan yang layak. namun apakah mungkin peserta BPJS ketenagakerjaan bisa mendapatkan perumahan layah huni??
layanan ini sudah ada sejak lama, namun tidak semua orang mengetahuinya bahwa kartu BPJS ketenagakerjaan bisa di manfaatkan untuk membantu dalam hal pebiyayaan perumahan oleh para persertanya.
sebelum anda mengajukan untuk pembiyaan perumahaan, sebaiknya anda perhatikan dulu persyaratannya:
1.harga rumah max Rp 500 juta (non subsidi)
2.anda harus terdaptar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan max 1 tahun
3.pengajuan KPR/ pembiayaannya di lakukan di bank BTN. untuk persyaratannya sama dengan pengajuan KPR untuk lebih jelasnya bisa menanyakan langsung ke pada pihak bank
4.rumah yang di ajukan merupakan rumah pertama kali yang di ajukan. jika anda pasangan suami istri maka cuma salah satu yang bisa mengajukan.
5.aturan perihal pengajuan KPR maupun pembiyaannya mengacu pada aturan yang telah di tetapkan oleh bank BTN
jika anda sudah siap, silakan memilih layanan yang di tawarkan BPJS ketenaga kerjaan untuk mendapatkan rumah impian anda. layanan ini terdiri dari 4 layanan yaitu Mencakup Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Konstruksi (KK), dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP).
Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP)
bantuan ini di berikan kepada peserta yang ingin mengajukan KPR namun terbentur oleh uang muka untuk membayar rumah tersebut sebagai persyaratan awal administrasi
pinjaman ini di peruntukan kepada perserta yang penghasilannya di bawah 4 juta atau di bawah UMR atau dengan kata lain bagi perserta yang memiliki pendapatan rendah
Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
pinjaman ini mungkin yang umum di lakukan di mana di bagi menjadi 2 jenis yaitu subsidi dan non subsidi
subsidi : harganya yang sudah di tetapkan pemerintah Dengan maksimal pembiayaan KPR Pinjaman Uang Muka (PUM) sampai 99%, dan suku bunga sesuai ketentuan pemerintah yang saat ini di angka 5%.
non subsidi: pinjaman di mana tidak boleh melebihi max Rp 500juta dalam pembiyaannya, Skema maksimal pembiayaan KPR PUM hingga 90% dan suku bunga dari BI rate margin bank sebesar 3%.
Kredit Konstruksi (KK)
kredit perumahaan ini di peruntukan bagi peserta yang khusus pembangunan rumah tapak dengan suku bunga dari BI rate margin bank
Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP)
pinjaman ini berupa pijaman tunai di mana pemberikan pinjaman maksimal Rp50 Juta dengan tenor 10 tahun untuk layanan PRP.
semua layanan di atas terikat oleh aturan yang telah di tetapkan baik oleh pihak BPJS maupun pihak bank dimana perserta harus bisa memenuhi persyaratan yang telah di tetapkan tersebut agar bisa mendapatkan manfaat dari penggunaan kartu BPJS ketenagakerjaan
demikian.Cara Memiliki Rumah Dengan Kartu BPJS Ketenagakerjaan, semoga bermanfaat.
sumber: rumah dot com
No comments:
Post a Comment
Terima kasih Atas Kunjungan Dan Komentar Anda