Saturday, October 18, 2014

Cara Mendapatkan Sertifikat Halal

Sertifikat Halal Bagi Pelaku Bisnis Kuliner

Dalam menjalankan bisnis kuliner baik makanan atau minuman, sertifikat Halal adalah izin terpenting yang harus pelaku bisnis miliki.

Pentingnya Sertifikat HalalBanyaknya pelaku UKM yang menekuni beragam jenis bisnis kuliner, secara tidak langsung ikut menambah jumlah daftar menu makanan yang bisa kita pilih setiap harinya. Akan tetapi, sangat disayangkan jika masyarakat hanya sebagai pihak konsumtif saja tanpa peduli apakah makanan dan minuman yang mereka konsumsi sehari-hari itu makanan halal atau tidak.
Video Praktisi

Tips Menghadapi Kompetitor
Begitu juga dengan para pelaku bisnis UKM yang cenderung acuh atau tidak peduli dengan makanan yang mereka produksi dan mereka jual. Para pelaku bisnis UKM tersebut beranggapan bahwa mereka menjalankan bisnis kuliner dengan membuat makanan dan minuman sudah menggunakan komposisi atau bahan-bahan makanan yang aman. Padahal perlu pelaku bisnis ketahui bahwa makanan yang aman belum tentu termasuk dalam makanan halal.



Dalam dunia bisnis kuliner, banyak hal yang harus diperhatikan oleh para pelaku bisnisnya sebelum mereka terjun menekuni usaha tersebut. Mulai dari jenis bisnis apa yang akan mereka pilih, menentukan siapa target konsumen yang akan dibidik sampai menyusun bagaimana cara strategi pemasaran yang akan dijalankan.

Namun, belakangan ini yang menjadi perhatian masyarakat diseluruh dunia adalah adanya sertifikat HALAL. Kata halal dalam sebuah produk kini tidak hanya menjadi prioritas bagi umat muslim saja, tetapi juga sudah menjadi “life style” bagi dunia internasional.

Dalam menjalankan bisnis kuliner baik makanan atau minuman, sertifikat Halal adalah izin terpenting yang harus pelaku bisnis miliki. Tidak hanya bagi pelaku industri besar saja, akan tetapi bagi para pelaku bisnis UKM atau industri rumah tangga, sertifikat halal juga merupakan hal terpenting dalam menjalankan bisnis.

Lalu, sebenarnya seberapa pentingkah sertifikat halal bagi bisnis kuliner?

Sertifikat halal merupakan fatwa tertulis yang berasal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan halal untuk suatu produk sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat halal dalam suatu produk ini merupakan syarat untuk pencantuman label halal yang menjadi jaminan bagi para konsumen bahwa produk yang mereka konsumsi asal usulnya jelas dan yang pasti tidak mengandung bahan makanan yang diharamkan atau tidak halal. Namun, sebuah produk yang tidak mencantumkan label halal bukan berarti sebagai makanan yang tidak halal, hanya saja label halal akan memberikn kenyamanan bagi para konsumen.

Sekarang ini, produk makanan maupun minuman yang memiliki label halal tidak hanya menjadi incaran bagi konsumen dari umat muslim saja. Namun, halal sudah menjadi kebutuhan bagi masyarakat di seluruh dunia karena halal bukanlah identitas bagi suatu agama akan tetapi kebutuhan dan hak bagi setiap orang untuk memperoleh produk yang halal. Oleh sebab itu, perizinan mengenai sertifikat halal bagi suatu produk menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan bagi para produsen atau pelaku bisnis kuliner.

Sistem sertifikasi halal saat ini yang diterapkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan,kosmetika dan obat-obatan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) sekarang ini tidak hanya dalam skala nasional. MUI juga memiliki peran sebagai lembaga audit serta lembaga kelayakan bagi lembaga sertifikat halal Internasional.

Negara-negara di luar Indonesia yang sekarang ini menggunakan standar prosedur sertifikat halal yang ditetapkan LPPOM-MUI adalah dari mulai Negara ASEAN sampai Negara-negara seperti Belanda, Australia, Kanada, Arab Saudi bahkan Amerika Serikat. Negara-negara yang memiliki lembaga sertifikat halal harus diaudit, dikontrol dan diakui terlebih dahulu oleh MUI. Sehingga semua jenis produk baik makanan maupun minuman yang akan diimpor dari luar negeri maupun yang diekspor ke negara-negara tersebut harus dan wajib mencantumkan sertifikat halal.

Kesadaran produsen tentang pentingnya sertifikat halal atau pelabelan halal suatu produk akan membantu pelaku bisnis kuliner dalam meyakinkan serta memberikan kenyamanan bagi konsumen. Jadi, jangan pikir panjang lebar lagi untuk mendapatkan sertifikat halal bagi produk Anda sebelum Anda memulai bisnis agar konsumen tidak ragu dengan produk Anda. Maju terus UKM Indonesia. Salam sukses!
sumber; bisnisukm.com


Read More Article 

No comments:

Post a Comment

Terima kasih Atas Kunjungan Dan Komentar Anda

TIPS USAHA BISNIS MURAH MINUMAN MILENIAL

USAHA BISNIS MURAH MINUMAN MILENIAL TIDAK PERNAH ADA MATINYA apa sih yang anda butuhkan di saat udara atau cuaca lagi panas-panasnya. pasti ...